1 A. Ketentuan Umum :

  • Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan TIDAK DAPAT DILAKUKAN PADA HARI MINGGU.
  • Pengajuan permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah paling lambat 3 bulan sebelum hari “H”.
  • Peneguhan dan pemberkatan nikah dapat dilakukan setelah calon mempelai melakukan pencatatan sipil atau sudah mendaftarkan pencatatan sipilnya.
  • Pencatatan sipil dpat dilakukan di Gereja.
  • Bunga meja, mimbar dan ujung bangku pengunjung disediakan Gereja, dapat juga oleh keluarga.
  • Liturgi kebaktian disediakan Gereja, tapi dapat juga mencetak sendiri. Sampul liturgi disiapkan oleh calon mempelai.

VISI
GKI Bandar Lampung

“Menjadi Gereja yang Saling Menggembalakan, bertumbuh ke arah Kristus, berkarya bagi Allah, terbuka dan berdampak bagi dunia”

Artikel Terbaru
Tema Pentakosta 2023
Kegiatan Gereja
Previous
Next
Permohonan Doa
Jika Saudara memiliki pokok permohonan doa, silakan mengisi form berikut